Kamis, 25 April 2013

Melindungi Penganut Aliran Kepercayaan

Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem) Provinsi Jawa Tengah,  beberapa hari yang lalu merilis eksistensi kelompok aliran kepercayaan.  Disebutkan bahwa dari sekitar 396 aliran kepercayaan sekarang hanya ada 336 saja. Sekitar 60 lainnya dinyatakan hilang, mati atau tidak aktif.

Rilis mengenai data aliran kepercayaan yang dikeluarkan oleh Pakem tentu tidak menggambarkan bahwa penganut aliran kepercayaan jumlahnya hanya 300an. Data itu adalah organisasi aliran kepercayaan yang mendaftarkan diri dan tercatat di pemerintah saja. Tentu saja ada banyak organisasi aliran kepercayaan yang eksis tetapi tidak mendaftarkan diri. Bagi kelompok aliran kepercayaan yang tidak mendaftarkan diri ini, terdaftarnya mereka di pemerintah bukanlah merupakan hal pokok, karena yang terpenting adalah implementasi ajaran leluhur mereka laku dalam kehidupannya.

Perlu juga dicatat bahwa penganut aliran kepercayaan ini tidak sekadar organisasi, tetapi juga individu-individu yang tak bergabung dalam kelompok aliran kepercayaan. Jika ini dijumlahkan, data tentang penganut aliran kepercayaan  tentu tidak seperti yang tercatat di Pakem.

Pakem menyebutkan ada 60 (organisasi) aliran kepercayaan yang hilang di Jawa Tengah. Apa pasal? Lagi-lagi perlu diperhatikan disini bahwa yang dimaksud “hilang” itu organisasinya (forum eksternum), bukan ajarannya (forum internum). Jadi ajaran aliran kepercayaannya sendiri sejauh bacaan saya terhadap eksistensi mereka, sesungguhnya tidaklah mati bersamaan dengan tak aktifnya organisasi mereka.

Aktivitas organisasi, termasuk organisasi keagamaan, merupakan sebuah dinamika yang perlu dibedakan dari ajarannya itu sendiri. Problem organisasi kepercayaan, seperti kebanyakan organisasi pada umumnya adalah soal manajemen, kaderisasi, sumber daya dan lainnya. Hilangnya organisasi kepercayaan tidak lepas dari dinamika internal mereka. Namun, ajarannya sendiri tentu tidaklah semudah itu hilang atau bahkan ketika ada yang coba menghilangkan, karena ia sudah terinternalisasi dalam diri penganutnya.

Walau demikian, tidak aktifnya beberapa organisasi kepercayaan itu tentu saja sangat disayangkan. Tidak dapat dipungkiri bahwa tahun 1950an organisasi kepercayaan ini sangat memainkan peran penting tidak hanya dalam kapasitasnya sebagai organisasi kemasyarakatan-spiritual, melainkan juga politik (Mulder, 1978). Dalam situasi dimana peran aliran kepercayaan sangat menguat, kemudian lahirlah Pakem. Pakem mendapat mandat seperti yang tertuang dalam UU No. 16/2004 tentang Kejaksaan. Dalam UU itu, menurut pasal 30:3 Kejaksaan bertugas dalam bidang ketertiban dan ketenteraman umum dengan, antara lain, melakukan “ (d.) pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara; (e.) pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama”.

Melindungi, Bukan Mengawasi

Jika Pakem kita identifikasi sebagai aparatus negara, maka “tugas” mereka untuk mengawasi aliran kepercayaan, sesungguhnya bukan fungsi yang tepat meski aturannya ada dalam Undang-undang. Dalam kaitannya dengan penganut aliran keagamaan dan keyakinan, tugas negara adalah menghormati (to respect), melindungi (to protect) dan memenuhi (to fulfill) hak kelompok ini. Negara harus memastikan bahwa tidak ada hak kelompok aliran yang terabaikan atau bahkan dilanggar. Peran negara untuk mengawasi, sesungguhnya bukan bagian dari kewajiban generiknya.

Kewajiban menjalankan tiga tugas pokok itu yang justru mesti mendapatkan perhatian. Di beberapa tempat, kita sering menjumpai pelbagai kesulitan yang dihadapi oleh penganut aliran kepercayaan dalam aspek hak sipil laiknya penguburan jenazah, pengurusan kartu identitas, pendidikan agama di sekolah, sumpah jabatan dan lainnya. Bahkan, negara harusnya juga memberi jaminan kepada mereka untuk mendirikan sanggar atau tempat ibadah sebagai manifestasi keyakinannya.

Sejak era reformasi, kemajuan kebijakan mengenai aliran kepercayaan hanya dirasakan dalam UU No 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. salah satu klausul dalam UU tersebut menyebutkan bahwa pernikahan aliran kepercayaan dapat dicatatkan di kantor catatan sipil. Namun, masalah kemudian teridentifikasi pada aliran yang tidak mendaftarkan diri. Sehingga pada akhirnya masalah tetap menggelayut.

Cara pandang umum pemerintah terhadap aliran kepercayaan adalah Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1978, tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara dan sesuai dengan Instruksi Menteri agama Nomor 4 Tahun 1978 yang menyatakan bahwa Aliran Kepercayaan adalah  bukan agama. Aliran kepercayaan selalu digambarkan sebagai (dalam bahasanya Peter L. Berger) sub-kultur agama. Jadi penganut aliran kepercayaan ini memiliki ”induk agama” dimana dari situlah ajaran mereka dikembangkan.

Paradigma seperti ini yang mestinya perlu diluruskan. Tidak semua aliran kepercayaan bersumber dari agama tertentu. Banyak aliran kepercayaan yang hakikatnya adalah derivasi dari ajaran leluhurnya. Mereka mengembangkan ajaran-ajaran bijak yang diwariskan secara turun temurun. Dan pada akhirnya, aliran kepercayaan itu adalah agama itu sendiri (dalam pengertian akademik) yang pemeluknya harus mendapatkan perlindungan dan jaminan karena berada di bawah payung konstitusi yang sama dengan warga negara lainnya.

Artikel
Melindungi Penganut Aliran Kepercayaan
Oleh: Tedi Kholiludin

sumber:  elsaonline.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar